Usut Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 03 Februari 2026 18:49 WIB
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak (foto: Okezone)
Share :

Namun demikian, Ade belum dapat mengungkapkan secara rinci modus yang digunakan dalam kasus tersebut karena sudah masuk ke ranah teknis penyelidikan dan penyidikan.

“Mengenai modus, mohon izin, hal tersebut sudah masuk ke teknis dan taktis di area penyelidikan dan penyidikan yang sedang kami lakukan,” jelasnya.

Ade juga menyinggung kasus pasar modal terakhir yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), yakni perkara yang menjerat Direktur PT Multi Makmur Lemindo, Junaedi, serta mantan Kanit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat Divisi PP1 PT BEI, Mugi Bayu Pratama.

Keduanya divonis melanggar Pasal 104 jo Pasal 90 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan hukuman masing-masing pidana penjara 1 tahun 4 bulan serta denda Rp2 miliar.

“Penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri telah menuntaskan penyidikan terhadap satu emiten, yakni Junaedi dan eks karyawan PT BEI atas nama Mugi Bayu Pratama, dengan berkas terpisah (splitsing), dan perkara tersebut telah inkrah berdasarkan putusan Nomor 400/Pid.Sus/2025/PN Jakarta Selatan,” tutur Ade.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya