Polisi Ungkap Peran Bahar bin Smith dalam Kasus Dugaan Penganiayaan Anggota Banser

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Selasa 03 Februari 2026 16:18 WIB
Polisi Ungkap Peran Bahar bin Smith dalam Kasus Dugaan Penganiayaan Anggota Banser (Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Polisi mengungkap peran Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Cipondoh, Kota Tangerang. Polisi menyebut, Bahar bin Smith ikut memukul korban. 

1. Peran Habib Bahar

"Berdasarkan keterangan saksi, ikut melakukan pemukulan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, Selasa (3/2/2026).

Ia menambahkan, Bahar bin Smith akan diperiksa di Polres Metro Tangerang Kota pada Rabu (4/2/2026).

“Polres Metro Tangerang Kota melakukan pemanggilan besok di hari Rabu tanggal 4 Februari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB,” ujarnya.

Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Banser Kota Tangerang. 

“Kita sudah menetapkan tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur kepada wartawan, Minggu (1/2/2026).

Penetapan tersangka itu tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada Jumat, 30 Januari 2026. Penetapan tersangka itu juga setelah gelar perkara.

Bahar bin Smith dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan Juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya