Pengembangan kasus kemudian mengarah pada US, yang diduga sebagai pengepul sekaligus pengendali utama aktivitas penampungan emas ilegal tersebut. Penggeledahan di kediaman tersangka US yang berjarak sekitar 120 meter dari lokasi pembakaran menemukan uang tunai Rp66.580.000 yang diduga hasil aktivitas ilegal.
"Selain barang bukti terkait PETI, kami juga menemukan narkotika jenis sabu-sabu, pil ekstasi, serta alat hisap di rumah tersangka US," ungkapnya.
Atas temuan tersebut, Ditreskrimsus Polda Riau langsung berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Riau dan melakukan serah terima barang bukti narkotika pada Senin, 2 Februari 2026, untuk penanganan lebih lanjut.
Lebih jauh, Ade menjelaskan, bahwa tersangka US memiliki peran sentral dalam mengoordinasikan aktivitas PETI di kawasan Danau Boton, Desa Benai Kecil. Tersangka mengatur operasional penambangan ilegal, mulai dari lokasi pembakaran, penentuan harga emas, hingga pembagian hasil dengan berbagai potongan untuk operasional, lahan, dan biaya desa.
"Tersangka juga menerima aliran dana dari pemodal dengan nilai ratusan juta rupiah, serta mengoordinir sekitar 25 rakit penambang emas di wilayah tersebut," jelasnya.