Terungkap dari Laporan 110! Polisi Bongkar Penampungan Emas Ilegal PETI

Awaludin, Jurnalis
Selasa 03 Februari 2026 10:39 WIB
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro (foto: ist)
Share :

Atas perbuatannya, HM dan US dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

"Ini adalah bentuk komitmen Polda Riau dalam menindak tegas praktik PETI yang merusak lingkungan, merugikan negara, dan berpotensi menimbulkan dampak sosial," tegasnya.

Saat ini, penyidik masih mendalami kasus dengan memeriksa saksi-saksi tambahan serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain guna mengungkap jaringan PETI secara menyeluruh.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya