Atas perbuatannya, HM dan US dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
"Ini adalah bentuk komitmen Polda Riau dalam menindak tegas praktik PETI yang merusak lingkungan, merugikan negara, dan berpotensi menimbulkan dampak sosial," tegasnya.
Saat ini, penyidik masih mendalami kasus dengan memeriksa saksi-saksi tambahan serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain guna mengungkap jaringan PETI secara menyeluruh.
(Awaludin)