Terungkap dari Laporan 110! Polisi Bongkar Penampungan Emas Ilegal PETI

Awaludin, Jurnalis
Selasa 03 Februari 2026 10:39 WIB
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro (foto: ist)
Share :

JAKARTA - Berawal dari laporan masyarakat melalui layanan Call Center Polri 110, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, berhasil membongkar praktik penampungan dan pengolahan emas ilegal yang bersumber dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Benai Kecil, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro mengungkapkan, bahwa informasi awal menyebut adanya aktivitas pembakaran dan pemurnian emas ilegal di wilayah tersebut.

"Menindaklanjuti laporan itu, tim Subdit IV Tipidter melakukan penyelidikan dan pada Minggu, 2 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, dilakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan yang dijadikan lokasi pengolahan emas ilegal," ujar Ade, Selasa (3/2/2026).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap lima orang, terdiri dari HM selaku pembakar emas yang ditetapkan sebagai tersangka, serta empat pendulang tradisional berinisial NP, HL, RO, dan PR yang berstatus saksi.

Dari lokasi, petugas menyita butiran emas, alat pembakaran, dan sejumlah perlengkapan lain yang digunakan dalam proses pemurnian emas hasil PETI.

 

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada US, yang diduga sebagai pengepul sekaligus pengendali utama aktivitas penampungan emas ilegal tersebut. Penggeledahan di kediaman tersangka US yang berjarak sekitar 120 meter dari lokasi pembakaran menemukan uang tunai Rp66.580.000 yang diduga hasil aktivitas ilegal.

"Selain barang bukti terkait PETI, kami juga menemukan narkotika jenis sabu-sabu, pil ekstasi, serta alat hisap di rumah tersangka US," ungkapnya.

Atas temuan tersebut, Ditreskrimsus Polda Riau langsung berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Riau dan melakukan serah terima barang bukti narkotika pada Senin, 2 Februari 2026, untuk penanganan lebih lanjut.

Lebih jauh, Ade menjelaskan, bahwa tersangka US memiliki peran sentral dalam mengoordinasikan aktivitas PETI di kawasan Danau Boton, Desa Benai Kecil. Tersangka mengatur operasional penambangan ilegal, mulai dari lokasi pembakaran, penentuan harga emas, hingga pembagian hasil dengan berbagai potongan untuk operasional, lahan, dan biaya desa.

"Tersangka juga menerima aliran dana dari pemodal dengan nilai ratusan juta rupiah, serta mengoordinir sekitar 25 rakit penambang emas di wilayah tersebut," jelasnya.

 

Atas perbuatannya, HM dan US dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

"Ini adalah bentuk komitmen Polda Riau dalam menindak tegas praktik PETI yang merusak lingkungan, merugikan negara, dan berpotensi menimbulkan dampak sosial," tegasnya.

Saat ini, penyidik masih mendalami kasus dengan memeriksa saksi-saksi tambahan serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain guna mengungkap jaringan PETI secara menyeluruh.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya