(Oleh Fahmi Salim, Wakil Ketua Komisi HLNKI MUI Pusat – Direktur Baitul Maqdis Institute)
KEPUTUSAN Indonesia bergabung dengan Board of Peace (BoP) bentukan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menimbulkan gelombang reaksi luas di dalam negeri. Polemik ini semakin menguat setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani piagam BoP di World Economic Forum (WEF) Davos, Swiss sebuah forum global yang bagi sebagian publik Indonesia sarat simbol dominasi elite oligarki pemodal global (OPG) dunia. Di tengah kritik tersebut, perubahan sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI)—dari semula mendesak Indonesia keluar, lalu beralih mendukung dengan syarat—menjadi titik penting yang patut dianalisis secara jernih dan proporsional.
Sebelum pertemuan konsultasi di Istana Negara pada Selasa (3/2/2026), sejumlah pimpinan MUI secara terbuka menyatakan keberatan atas keanggotaan Indonesia di BoP. Kekhawatiran utama yang disampaikan adalah potensi forum tersebut menjadi instrumen “perdamaian semu” di Gaza: perdamaian yang menghentikan kekerasan tanpa menyentuh akar persoalan, yakni pendudukan dan penjajahan Israel atas tanah Palestina. Kekhawatiran ini wajar, mengingat sejarah panjang inisiatif perdamaian internasional yang kerap mengabaikan keadilan substantif bagi rakyat Palestina.
Perubahan sikap ini menunjukkan bahwa MUI tidak berdiri di luar dinamika kebijakan negara, melainkan mencoba mengambil posisi sebagai mitra kritis. MUI tampaknya menerima argumen bahwa kehadiran Indonesia di forum internasional dapat menjadi sarana political leverage—masuk ke dalam ruang pengambilan keputusan untuk memengaruhi arah kebijakan dari dalam, bukan sekadar menjadi penonton yang lantang di luar.