Pengacara Jokowi Soroti Roy Suryo: Gugat Pasal Pencemaran Nama Baik, tapi Dipakai untuk Lapor Polisi

Niko Prayoga , Jurnalis
Rabu 04 Februari 2026 12:16 WIB
Pengacara Jokowi Soroti Roy Suryo: Gugat Pasal Pencemaran Nama Baik, tapi Dipakai untuk Lapor Polisi (tangkapan layar)
Share :

Lebih lanjut, Rivai menjelaskan terkait norma "kepentingan umum" yang sebenarnya sudah terakomodasi dalam hukum yang ada. Ia mengatakan, seseorang tidak dapat dipidana jika tujuannya adalah untuk membela diri atau demi kepentingan publik.

Karena itu, pengujian ke MK menjadi kurang relevan karena perlindungan tersebut sudah tertuang jelas dalam pasal-pasal yang berlaku.

"Kalau Bang Roy masih mau menguji membatalkan itu pertanyaannya, 'Loh, kalau enggak salah minggu kemarin Bang Roy menggunakan pasal itu untuk melaporkan Bang Eggi dan kawan-kawan.' Jadi menjadi miris di satu sisi ia membatalkan di sisi lain menggunakan itu untuk kepentingan hukumnya," tutur Rivai.
 

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya