JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap 105 pelaku tawuran dalam penindakan Operasi Pekat Jaya 2026. Ratusan para pelaku tawuran ini menggunakan akun media sosial (medsos) untuk saling menantang lawannya.
Selain menangkap ratusan orang, polisi juga melakukan pemblokiran terhadap akun Medsos yang menjadi platform dua kelompok melakukan aksi tawuran.
"Untuk akun-akun media sosial yang digunakan untuk memfasilitasi kegiatan-kegiatan perbuatan pidana ini, kami sudah lakukan penyitaan dan kami sudah lakukan pemblokiran," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin, Rabu (4/2/2026).
Iman melanjutkan, akun medsos yang berpotensi menjadi sarana komunikasi pelaku tawuran juga menjadi sasaran polisi dalam rangka pencegahan.
Ke depannya, bila ada akun yang terdeteksi akan melakukan aksi tawuran, petugas akan bergerak mendatangi lokasi tersebut.
"Kami terus melakukan upaya patroli siber dalam rangka melakukan pencegahan," ujar Iman Imanuddin.
Selain itu, ia juga berharap partisipasi masyarakat agar terlibat aktif melaporkan bila melihat adanya indikasi tawuran.
"Kami juga sangat berharap ada laporan-laporan atau informasi dari masyarakat apabila melihat ada akun-akun yang digunakan untuk melakukan perbuatan pidana, agar diinformasikan kepada kami sehingga kami bisa segera mengambil langkah antisipatif," ucapnya.
Adapun, dalam operasi Operasi Pekat Jaya yang digelar mulai 28 Januari dan akan berakhir pada 11 Februari 2026, Polda Metro Jaya telah mengamankan 105 pelaku tawuran.
"Kami telah mengamankan 105 orang. 14 orang diamankan oleh Tim Polda Metro Jaya, kemudian 91 orang diamankan oleh tim yang dibentuk di Polres-Polres yang berada di jajaran wilayah hukum Polda Metro Jaya," kata Iman.
Lebih rinci ia menejelaskan, dari 105 pelaku tawuran yang diamankan, 55 orang dilakukan pembinaan. Lima pelaku tawuran dibina oleh Polda Metro Jaya sedangkan 50 lagi dibina Polres jajaran.
"50 orang, yang terdiri dari 39 anak berhadapan dengan hukum dan 11 dewasa di jajaran Polres Polda Metro Jaya," ucap dia.
Sedangkan sisanya 50 lagi, telah ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan. Ia menyebut 31 pelaku tawuran merupakan anak di bawah umur.
"Dari 50 orang tersebut. 9 orang, yang terdiri dari 2 orang anak bermasalah dengan hukum (ABH) dan 7 orang dewasa, ditangani oleh Subdit Jatanras Polda Metro Jaya. Kemudian 41 orang, yang terdiri dari 29 ABH dan 12 orang dewasa, ini ditangani oleh Polres-Polres jajaran wilayah hukum Polda Metro Jaya," ucapannya.
Selain mengamankan pelaku tawuran, polisi juga menyita 105 barang bukti. Adapun barang bukti yang disita di antaranya 56 senjata tajam, 13 unit motor, serta 36 unit handphone.
"Ada 105 barang bukti berupa 56 bilah senjata tajam berbagai bentuk dan ukuran, kemudian, 13 unit kendaraan roda dua, dan 36 unit alat komunikasi yang mereka gunakan selama mereka melakukan tawuran,"pungkasnya.
Sementara terhadap pelaku tawuran yang telah ditetapkan sebagai tersangka, mereka diterapkan pasal pasal 307 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. Lalu Pasal 466 dan pasal 262 KUHP.
(Fahmi Firdaus )