“Melakukan asset tracing (penelusuran aset), terutama untuk mengikuti jejak uang (follow the money) hasil tindak pidana, mengidentifikasi lokasi harta yang disembunyikan, dan mengamankannya untuk pemulihan kerugian para korban,” kata Ade Safri, dikutip Jumat 30 Januari 2026.
Dalam perkara ini, sudah ada 63 rekening milik PT DSI dan afiliasinya yang telah diblokir. Sebanyak 41 rekening di antaranya telah disita penyidik dengan nilai lebih dari Rp4 miliar.
Selain itu, polisi juga menyita ratusan SHM dan SHGB milik borrower yang dijaminkan di PT DSI saat melakukan penggeledahan di kantor PT DSI beberapa waktu lalu.
(Arief Setyadi )