JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyatakan bahwa sejak bulan Juni hingga Oktober 2024, jajarannya telah mengungkap 198 kasus kejahatan judi online. Bahkan selama periode itu, Polisi telah menangkap ratusan tersangka terkait dengan hal itu.
Direktur Tindak Pidana Siber Brigjen Himawan Bayu Aji menuturkan bahwa, ratusan perkara dan tersangka tersebut merupakan hasil operasi di tingkat Bareskrim Polri hingga Polda jajaran se-Indonesia.
"21 Juni 2024 sampai dengan tanggal 6 Oktober 2004 Polri telah mengungkap kasus perjudian daring sejumlah 198 kasus dan melakukan penangkapan terhadap 247 tersangka," kata Himawan dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).
Dari ratusan kasus tersebut, Polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya adalah, 265 unit Handphone, 542 unit Laptop, 273 rekening, 30 akun judi daring, 1 unit mobil, 1 unit motor, 1.051 kartu ATM, dan total uang yang disita dari rekening yang diajukan blokir sebesar Rp6.149.010.020.
"Selain penegakkan hukum, dalam periode yang sama, Polri melakukan kegiatan preemtif dan preventif sebanyak 11.708 kegiatan berupa edukasi kepada masyarakat melalui sekolah, kampus maupun instansi pemerintahan," ujar Himawan.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar Website judi online Slot8278 yang dikendalikan dari Negara Cina. Dalam hal ini, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan.
Direktur Tindak Pidana Siber Brigjen Himawan Bayu Aji mengungkapkan bahwa, Website judi online yang berserver di luar negeri ini juga beroperasi di sejumlah Negara Asia, selain Indonesia. Diantaranya, Thailand, Kamboja, Malaysia, dan Vietnam.
"Dalam pengungkapan kasus ini, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka, 1 warga negara asing dan enam warga negara Indonesia," kata Himawan dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).