JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan bahwa sedang mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan proyek pengembangan dan modernisasi PG Djatiroto PTPN XI terintegrasi Engineering, Procurement, Construction and Commisioning (EPCC) tahun 2016.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadir Tipikor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengungkapkan proyek pengembangan dan modernisasi PG Djatiroto PTPN XI itu sudah direncanakan di tahun 2014.
"Proyek ini sebagai tindak lanjut program strategis BUMN didanai oleh PMN yang dialokasikan pada APBN-P tahun 2015," kata Arief dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/8/2024).
Arief mengungkap, nilai kontrak proyek pengadaan tersebut sebesar Rp871 miliar, dan berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum pada proses perencanaan, pelelangan, pelaksanaan maupun pembayaran yang tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Sehingga mengakibatkan proyek belum selesai dan diduga menimbulkan kerugian negara," ujar Arief.
Adapun beberapa fakta penyidikan diungkap Arief yakni anggaran untuk pembiayaan proyek EPCC PG Djatiroto Lumajang kurang, dan tak tersedia sepenuhnya sesuai dengan nilai kontrak sampai kontrak ditandatangani.