Adapun para tersangka dan perannya yakni, QF yang merupakan WNA Cina berperan sebagai Direktur Penyedia Jasa Pembayaran.
Lalu, enam tersangka WNI, RA berperan sebagai, selaku Direktur Utama Penyedia Jasa Pembayaran. IMM selaku Komisaris serta Legal Penyedia Jasa Pembayaran.
Keempat, AF, selaku Chief Operating Officer serta Manajemen Bisnis Penyedia Jasa Pembayaran. FH merupakan Finance atau Manajemen Keuangan Penyedia Jasa Pembayaran.
Keenam, RAP, selaku Operator Aplikasi Penyedia Jasa Pembayaran. Dan terakhir, HJ, selaku Operator Aplikasi Penyedia Jasa Pembayaran.
(Puteranegara Batubara)