Kronologi Korupsi Sengketa Lahan yang Menjerat Ketua dan Wakil PN Depok

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Sabtu 07 Februari 2026 01:13 WIB
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (Foto: Okezone)
Share :

Eksekusi dan Penyerahan Uang

Selanjutnya, BBG menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil, yang menjadi dasar Ketua PN Depok menerbitkan penetapan eksekusi pengosongan lahan pada 14 Januari 2026.

Yohansyah kemudian melaksanakan eksekusi pengosongan lahan tersebut. Setelah eksekusi, Berliana memberikan uang Rp20 juta kepada Yohansyah.

Pada Februari 2026, Berliana kembali bertemu Yohansyah di sebuah arena golf dan menyerahkan uang Rp850 juta, yang bersumber dari pencairan cek dengan invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo—konsultan PT KD—melalui perbankan.

Lima Tersangka

KPK menetapkan lima tersangka, yaitu:

I Wayan Eka Mariarta (EKA) – Ketua PN Depok

Bambang Setyawan (BBG) – Wakil Ketua PN Depok

Yohansyah Maruanaya (YOH) – Jurusita PN Depok

Trisnadi Yulrisman (TRI) – Direktur Utama PT Karabha Digdaya

Berliana Tri Kusuma (BER) – Head Corporate Legal PT KD

 

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya