Kronologi Korupsi Sengketa Lahan yang Menjerat Ketua dan Wakil PN Depok

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Sabtu 07 Februari 2026 01:13 WIB
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (Foto: Okezone)
Share :

Pasal yang Disangkakan

EKA dan BBG bersama YOH, serta TRI bersama BER disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, BBG juga dijerat Pasal 12B UU Tipikor terkait dugaan penerimaan gratifikasi lainnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya