Jimly Soroti Penetapan Adies Kadir sebagai Hakim MK, Singgung Etika DPR

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Sabtu 07 Februari 2026 18:13 WIB
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, menyoroti proses penetapan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi. Menurut Jimly, penunjukan tersebut tidak melanggar aturan hukum, namun menimbulkan persoalan etika di internal DPR.

Adies Kadir diketahui ditetapkan sebagai Hakim Konstitusi usulan DPR untuk menggantikan Arief Hidayat. Penetapan ini menjadi sorotan karena sebelumnya DPR telah menetapkan nama Inosentius Samsul sebagai calon Hakim Konstitusi.

“Secara hukum enggak ada masalah. Tapi secara etika, ini masalah. Dan etikanya ada di DPR sana. Kok orang yang sudah ditetapkan, Inosentius, bisa begitu saja diganti?” kata Jimly kepada wartawan di Balai Kartini, Jakarta, Sabtu (7/2/2026).

Jimly menilai proses tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif di publik, termasuk dugaan adanya kepentingan politik dalam pemilihan Hakim Konstitusi.

“Publik bisa berpikir macam-macam. Ada kepentingan apa di balik ini?” ujarnya.

 

Meski demikian, Jimly menegaskan, bahwa dirinya tidak mempermasalahkan sosok Adies Kadir secara personal. Ia bahkan mengapresiasi kapasitas Adies sebagai Hakim Konstitusi.

“Cacat hukumnya tidak ada, karena memang belum ada aturan yang melarang. Secara pribadi saya senang Pak Adies Kadir terpilih, bagus, orangnya bermutu. Tapi ke depan, cara seperti ini tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.

Menyusul polemik tersebut, Jimly kembali mendorong perlunya pengaturan yang lebih tegas terkait mekanisme pemilihan Hakim Konstitusi, agar independensi kekuasaan kehakiman tetap terjaga dan tidak terpengaruh kepentingan politik.

“Saya selalu bilang harus ada pengaturan ulang supaya independensi kekuasaan kehakiman tidak terganggu. Jangan seperti ini caranya,” tandas Jimly.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya