Meski demikian, Jimly menegaskan, bahwa dirinya tidak mempermasalahkan sosok Adies Kadir secara personal. Ia bahkan mengapresiasi kapasitas Adies sebagai Hakim Konstitusi.
“Cacat hukumnya tidak ada, karena memang belum ada aturan yang melarang. Secara pribadi saya senang Pak Adies Kadir terpilih, bagus, orangnya bermutu. Tapi ke depan, cara seperti ini tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.
Menyusul polemik tersebut, Jimly kembali mendorong perlunya pengaturan yang lebih tegas terkait mekanisme pemilihan Hakim Konstitusi, agar independensi kekuasaan kehakiman tetap terjaga dan tidak terpengaruh kepentingan politik.
“Saya selalu bilang harus ada pengaturan ulang supaya independensi kekuasaan kehakiman tidak terganggu. Jangan seperti ini caranya,” tandas Jimly.
(Awaludin)