MA Beri Ultimatum Hakim 'Nakal': Berhenti atau Dipenjara

Rahman Asmardika, Jurnalis
Senin 09 Februari 2026 17:16 WIB
Ilustrasi.
Share :

"Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 101 KUHAP, KPK juga telah mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung terkait penahanan yang dilakukan terhadap seorang hakim," ujarnya.

Atas perbuatannya, EKA dan BBG bersama-sama dengan YOH, serta TRI bersama-sama dengan BER, disangkakan telah melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, terkait penerimaan lainnya yang dilakukan oleh BBG, disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya