MA Beri Ultimatum Hakim 'Nakal': Berhenti atau Dipenjara

Rahman Asmardika, Jurnalis
Senin 09 Februari 2026 17:16 WIB
Ilustrasi.
Share :

JAKARTA Mahkamah Agung (MA) memberikan peringatan keras dan akan menjatuhkan sanksi tegas kepada para hakim yang masih melakukan korupsi maupun pelanggaran. Peringatan ini disampaikan di tengah kasus yang menjerat sejumlah aparatur pengadilan.

"Ketua Mahkamah Agung menyampaikan bahwa tidak ada lagi ruang untuk toleransi dan belas kasih terhadap segala bentuk judicial corruption serta pelanggaran atas integritas hakim," kata juru bicara MA, Yanto, dalam jumpa pers, Senin (9/2/2026).

Yanto menyebutkan, Ketua MA Sunarto menegaskan, berhenti atau dipenjara menjadi pilihan bagi seluruh hakim yang masih terlibat praktik korupsi.

"Ketua Mahkamah Agung menekankan kepada seluruh hakim dan aparatur pengadilan yang masih terlibat praktik transaksional atas pelayanan pengadilan, seberapapun nilainya, maka pilihannya hanya dua: berhenti atau dipenjarakan," ujarnya.

Saat ini, Ketua MA memberhentikan sementara Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya