"Itulah artinya, karena dakwaan saya adalah kerugian negara berdasarkan kemahalan harga laptop, artinya kalau tidak ada kemahalan harga laptop, maka tidak ada kerugian negara," sambungnya.
Nadiem menjelaskan bahwa harga e-Katalog dijamin oleh LKPP berdasarkan mekanisme Suggested Retail Price (Harga Eceran Tertinggi).
"Artinya prosedurnya sudah dilalui untuk memastikan tidak ada kemahalan harga. Apa pun produk dalam e-Katalog yang dibeli, secara regulasi artinya tidak kemahalan harga," tandasnya.
Sebagai informasi, pengadaan Chromebook serta Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020–2022 di Kemendikbudristek disebut telah merugikan negara hingga Rp2,1 triliun.
Angka ini berasal dari Rp1,5 triliun (Rp1.567.888.662.716,74) yakni angka kemahalan harga Chromebook. Kemudian kerugian negara pada CDM, yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat, mencapai USD44.054.426 atau setara Rp621 miliar berdasarkan kurs terendah periode Agustus 2020–Desember 2022.