JAKARTA – Polda Metro Jaya akan memeriksa saksi ahli sebelum menggelar perkara kasus dugaan penistaan agama hingga ujaran kebencian terkait materi stand up comedy “Mens Rea” Pandji Pragiwaksono.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan keterangan para ahli dibutuhkan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.
“Langkah selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan para ahli. Setelah seluruh rangkaian pengumpulan fakta dinilai cukup, penyelidik akan melakukan gelar perkara untuk menilai apakah peristiwa tersebut memenuhi unsur pidana,” kata Budi, Senin (9/2/2026).
Ia menambahkan, kepolisian nantinya akan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan apabila ditemukan unsur pidana. Sebaliknya, jika tidak ditemukan unsur pidana dalam laporan terkait pertunjukan stand up comedy Mens Rea, maka proses pengusutan akan dihentikan.
“(Setelah gelar perkara) dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak,” ujar dia.
Ia menyatakan siap untuk berdialog dengan para pelapor dalam kasus dugaan penistaan agama tersebut. Menurutnya, tudingan yang muncul terjadi akibat adanya kesalahpahaman terhadap makna yang disampaikan dalam materi pertunjukannya.
“Saya selalu membuka ruang untuk dialog dan secara historikal juga ada terlalu banyak bukti menunjukkan dalam sebuah kesalahpahaman atau ada ketidaksesuaian penangkapan makna dari karya seni saya, saya selalu bersedia untuk dialog. Bahkan, saya sama Haris (pengacaranya, Haris Azhar) berkata tentu alangkah lebih baik kalau kita duduk bareng dan mencoba untuk menyampaikan maksudnya, selalu terbuka kok,” ujarnya, Jumat 6 Februari 2026.
(Arief Setyadi )