“Kemudian Pasal 27A Undang-Undang ITE versi 2024, serta Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang ITE versi 2024,” sambungnya.
Refly mengatakan, kliennya sebagai peneliti seharusnya tidak boleh dikriminalisasi atas penerapan pasal-pasal yang diuji tersebut.
“Kita berharap ada titik terang bagaimana menempatkan pasal-pasal tersebut dikaitkan dengan eksistensi Roy, Rismon, dan dr. Tifa sebagai peneliti yang seharusnya tidak boleh dikriminalisasi, karena ini adalah perlindungan konstitusional, constitutional right warga negara untuk melakukan penelitian,” ucap dia.
Diketahui, gugatan yang diajukan Roy Suryo Cs teregister dengan nomor perkara 50/PUU-XXIV/2026. Para pemohon dalam petitumnya berharap Mahkamah mengabulkan gugatan tersebut.
(Arief Setyadi )