Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi Ekspor CPO Modus POME

Felldy Utama, Jurnalis
Selasa 10 Februari 2026 22:25 WIB
11 Orang Jadi Tersangka Korupsi Ekspor CPO (foto: Okezone)
Share :

Sementara dari pihak swasta, tersangka antara lain ES, Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS; ERW, Direktur PT BMM; FLX, Direktur Utama PT AP sekaligus Head Commerce PT AP; RND, Direktur PT TAJ; TNY, Direktur PT TEO dan pemegang saham PT Green Product International; VNR, Direktur PT Surya Inti Primakarya; RBN, Direktur PT CKK; serta YSR, Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP.

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa para tersangka diduga bersekongkol melakukan ekspor CPO ke luar negeri dengan cara mengelabui ketentuan pemerintah.

Menurut Syarief, perbuatan tersebut bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang saat itu membatasi ekspor CPO untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

“Dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor. CPO berkadar asam tinggi sengaja diklaim sebagai POME,” ungkap Syarief.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c KUHP, dengan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya