“Kesalahan fatal tidak identik-nya kedua Salinan Ijazah JKW Terlegalisir di atas ini jelas menunjukkan bahwa tidak dilakukan proses identifikasi (apalagi otentifikasi) dengan Lembar Ijazah Asli-nya (dengan catatan: kalau ada) dalam proses verifikasi faktual,” tulis Roy Suryo dalam analisisnya.
“Inilah yang membuat dokumen yang sangat penting di atas – meski sudah lebih dari 10 tahun – belum diotentifikasi dan disimpan secara resmi di ANRI/Arsip Nasional Republik Indonesia.”
Roy Suryo menyimpulkan bahwa secara teknis kedua Salinan Ijazah JKW Terlegalisir yang diperoleh dari KPU tidak bisa dianalisis dengan ELA (Error Level Analysis), histogram, dan luminance-gradient. Pasalnya, salinan tersebut hanya berupa fotokopi hitam-putih dan tidak menampakkan watermark, emboss, maupun berbagai detail penanda keaslian dokumen lainnya.