JAKARTA – Roy Suryo angkat bicara mengenai dua dokumen “Salinan Ijazah JKW Terlegalisir” yang diperoleh Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Roy mengatakan bahwa menurutnya hasil analisisnya, salinan ijazah tersebut memiliki sejumlah kejanggalan yang membuat keasliannya diragukan.
Kejanggalan pertama, menurut Roy Suryo, terkait absennya tanggal legalisasi pada ijazah. Ia menjelaskan bahwa meski kedua salinan dilegalisir oleh Prof. Dr. Ir. Mohammad Na’iem M.Agr.Sc (2014) dan Dr. Budiadi S.Hut.M.Agr.Sc (2019), tidak ada keterangan tanggal-bulan-tahun legalisasinya.
“Kita tunggu dokumen dari KPUD DKI (2012) dan KPUD Surakarta (2005, 2010) besok, apakah sesuai aturan,” tulis Roy dalam keterangan yang diterima media, Rabu (11/2/2026).
Kejanggalan kedua adalah perbedaan format fisik kedua salinan ijazah tersebut, yang menurutnya tidak identik. Roy Suryo mencatat bahwa salinan ijazah tahun 2014 tampak terkompresi secara horizontal sehingga bentuknya cenderung “kotak/bujur sangkar”, sementara salinan tahun 2019 masih proporsional “persegi panjang”, meski berukuran A4/Kwarto, lebih kecil dari ukuran lazim ijazah Universitas Gadjah Mada (UGM) yang berukuran A3.