Dengan demikian, menurut Roy Suryo, unggahan dari Dian Sandi Utama di media sosial X yang mengklaim bahwa salinan itu asli tetap menjadi barang bukti atas dugaan pelanggaran Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE No. 11/2008 yang telah direvisi menjadi UU No. 01/2024.
(Rahman Asmardika)