PR mengaku diperintah oleh GR untuk menjemput paket sabu. Ia diminta menuju Masjid Nurul Hidayah, Simpang Bukit Timah, Dumai, guna memantau situasi. Selanjutnya, PR diarahkan mengambil kunci mobil pikap yang terparkir di depan masjid dan mengambil jeriken berisi sabu dari dalam kendaraan tersebut.
Polisi kemudian mengembangkan kasus dan berhasil menangkap GR di rumah ibu temannya di Desa Simpang Mutiara, Perumahan Mutiara Indah, Rokan Hilir.
“Dari hasil pemeriksaan, GR mengaku menjalankan perintah ayahnya, HW, yang saat ini masih menjalani hukuman di Rutan Dumai,” jelas Eko.
Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri selanjutnya berkoordinasi dengan pihak Rutan Kelas IIB Dumai untuk menginterogasi HW terkait dugaan keterlibatannya dalam pengendalian penyelundupan sabu dengan total berat 14.731 gram brutto.
Eko mengungkapkan, HW diduga memperoleh akses telepon genggam secara ilegal di dalam rutan. Melalui perangkat tersebut, HW berkomunikasi dengan pihak luar, termasuk seseorang berinisial A, yang menghubunginya pada Minggu (8/2/2026) malam.
“HW memperoleh akses penggunaan HP dengan cara diselundupkan,” ungkapnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, Bareskrim Polri menyita barang bukti sabu seberat 14.731 gram, dengan nilai estimasi mencapai Rp26,5 miliar. Polisi menaksir pengungkapan ini telah menyelamatkan sekitar 73 ribu jiwa dari bahaya narkotika.
(Awaludin)