JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tengah menganalisis laporan koalisi masyarakat sipil terkait kejahatan genosida dan pelanggaran HAM berat yang dilakukan Israel di Gaza, Palestina.
“Sudah diterima Pak Direktur HAM. Tentunya akan dikoordinasikan dengan satker-satker terkait dan pemerintah Indonesia," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Kamis (12/2/2026).
Anang menjelaskan, pihaknya berkoordinasi dengan satuan kerja lain mulai dari Kementerian Luar Negeri hingga Kementerian HAM. “Karena ini lintas yurisdiksi, dipelajari dengan norma-norma hukum yang berlaku. Ini kan KUHP baru seperti apa, akan kita pelajari," ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya masih melakukan kajian terhadap laporan koalisi sipil. Laporan itu tengah dalam proses analisis. "Segera dilakukan kajian, ya kajian dong, semua dianalisis seperti apa. Kan kalau kajian, hasilnya seperti apa itu tergantung political will-nya juga. Di samping norma berlaku yang ada, kan UU yang lama juga belum dicabut," ujarnya.
Sebelumnya, masyarakat sipil mendatangi Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis 5 Februari 2026. Mereka antara lain aktivis HAM Fatia Maulidiyanti, Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari, vokalis The Brandals Eka Annash, dosen HAM dan Perdamaian Prof Heru Susetyo, serta tokoh publik Wanda Hamidah.