Kejagung Kaji Laporan Koalisi Sipil soal Kejahatan Genosida Israel di Gaza

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Jum'at 13 Februari 2026 01:01 WIB
Kejagung (Foto: Dok Okezone)
Share :

Kemudian, hadir pula perwakilan lembaga filantropi yang pernah bertugas langsung di Gaza seperti Dompet Dhuafa, dan sejumlah organisasi masyarakat sipil bidang HAM dan kemanusiaan seperti KontraS dan Misi Indonesia untuk Perdamaian Dunia (MINDA). Laporan itu juga didukung oleh mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman dan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas.

Masyarakat sipil melaporkan dugaan kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan Israel terhadap Palestina, termasuk penyerangan WNI dan Rumah Sakit Indonesia di Palestina. Pelaporan ini berdasarkan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), khususnya Pasal 598–599, dengan penerapan asas yurisdiksi universal dan nasional pasif.

Selain itu, berdasarkan UU Kejaksaan, Kejaksaan RI memiliki kewenangan aktif untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas tindak pidana tersebut. “Laporan ini diajukan berdasarkan Pasal 598 dan Pasal 599 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru), serta ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 KUHP yang membuka ruang penerapan yurisdiksi ekstra-teritorial dan yurisdiksi universal atas kejahatan internasional berat, termasuk genosida," ujar Aktivis HAM Fatia Maulidiyanti.

Ia menjelaskan, pelaporan itu untuk mendorong penegakan hukum nasional atas kejahatan kemanusiaan di Palestina. Laporan tersebut dilakukan oleh berbagai kalangan, seperti figur publik, akademisi, aktivis HAM, mantan pejabat negara, dan relawan kemanusiaan yang selama bertahun-tahun terlibat langsung dalam advokasi dan kerja kemanusiaan di Palestina.

"Secara garis besar, laporan mendokumentasikan pola kekerasan sistematis, meluas, dan berulang yang dilakukan oleh Israel terhadap penduduk sipil Palestina sejak setidaknya tahun 2008 hingga 2025, melalui berbagai operasi militer besar seperti Operation Cast Lead (2008–2009), Operation Pillar of Defense (2012), invasi darat 2014, hingga Operation Iron Swords sejak 7 Oktober 2023," tuturnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya