JAKARTA - Polri telah menonaktifkan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro terkait dengan dugaan aliran dana dari bandar narkotika jenis sabu. Bahkan, Ia juga diperiksa oleh Propam Polri dalam perkara tersebut.
"Betul," kata Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Jumat (13/2/2026).
Namun, Isir sayangnya tak mengungkap secara detail terkait pemeriksaan AKBP Didik tersebut.
Sebelumnya, AKBP Didik Putra Kuncoro mencuat ke publik setelah muncul dugaan keterlibatannya dalam kasus narkoba yang menyeret Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.
AKBP Didik diduga menerima aliran dana sebesar Rp1 miliar dari seorang bandar narkoba bernama Koko Erwin. Dalam penyidikan Polda NTB, Koko Erwin disebut sebagai pemasok sabu-sabu kepada AKP Malaungi.
Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 488 gram ditemukan dari hasil penggeledahan rumah dinas AKP Malaungi di Kompleks Asrama Polres Bima Kota.
Selain menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka dalam perkara narkoba, Polda NTB juga menjatuhkan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).