Keputusan tersebut diambil melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang digelar pada Senin (9/2).
Sebagai informasi, proses penonaktifan seorang kapolres umumnya dilakukan untuk menjamin objektivitas penyelidikan dan mencegah potensi konflik kepentingan selama pemeriksaan berlangsung.
Dalam sistem kepolisian, pemeriksaan oleh Mabes Polri biasanya dilakukan jika kasus dinilai memiliki dampak besar secara institusional.
Kasus narkoba yang melibatkan aparat kepolisian sendiri menjadi perhatian serius karena dinilai mencoreng citra penegakan hukum dan dapat berdampak pada kepercayaan publik terhadap institusi Polri, khususnya di wilayah Nusa Tenggara Barat.
(Fahmi Firdaus )