Eks Kapolres Bima Kota Belum Ditahan, Polri: Masih Jalani Patsus

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Minggu 15 Februari 2026 23:21 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Polri belum melakukan penahanan terhadap eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, meski telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan narkoba.

"Saat ini, terhadap AKBP DPK belum dilakukan penahanan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, kepada wartawan, Minggu (15/2/2026).

Ia menjelaskan, alasan belum dilakukan penahanan karena AKBP Didik masih menjalani proses penempatan khusus (patsus), oleh Divisi Propam Polri terkait proses kode etik.

Sementara itu, sidang kode etik terhadap mantan Kapolres Bima Kota tersebut akan digelar pada Kamis (19/2/2026) mendatang.

“Untuk AKBP DPK saat ini akan menjalankan proses kode etik. Dijadwalkan hari Kamis akan melaksanakan sidang kode etik,” ujarnya.

“Pelaksanaan sidang akan digelar di Wabprof Divpropam Polri pada Kamis, 19 Februari 2026,” sambungnya.

 

Ia menegaskan, Polri sebagai institusi penegak hukum berkomitmen memberantas seluruh bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang tergolong kejahatan luar biasa.

Polri juga tidak mentoleransi penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik yang dilakukan masyarakat maupun oknum internal.

“Kepolisian Negara Republik Indonesia sekali lagi menegaskan komitmennya untuk tidak menoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun oleh oknum internal Polri,” tegasnya.

Sebelumnya, AKBP Didik Putra Kuncoro mencuat ke publik setelah muncul dugaan keterlibatannya dalam kasus narkoba yang menyeret Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. AKBP Didik diduga menerima aliran dana sebesar Rp1 miliar dari seorang bandar narkoba bernama Koko Erwin.

Dalam penyidikan Polda NTB, Koko Erwin disebut sebagai pemasok sabu kepada AKP Malaungi. Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 488 gram ditemukan dari hasil penggeledahan rumah dinas AKP Malaungi di Kompleks Asrama Polres Bima Kota.

Selain menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka dalam perkara narkoba, Polda NTB juga menjatuhkan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Keputusan tersebut diambil melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang digelar pada Senin (9/2/2026).

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya