Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Kapolres Bima Kota, Polri Komitmen Tindak Tegas dan Tak Ada Toleransi! 

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Minggu, 15 Februari 2026 |22:14 WIB
Kasus Kapolres Bima Kota, Polri Komitmen Tindak Tegas dan Tak Ada Toleransi! 
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Polri menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana narkotika tanpa pandang bulu, termasuk terhadap oknum internal. Hal ini menyusul kasus yang menjerat eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menyebutkan bahwa Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Kapolres Bima Kota berinisial AKBP DPK sebagai tersangka, dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan jaringan narkoba yang sebelumnya melibatkan anggota Polri lain di wilayah Nusa Tenggara Barat.

"Sebagai institusi penegak hukum yang mengemban amanat untuk memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang merupakan kejahatan luar biasa, Polri tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun oknum internal," katanya, Minggu (15/2/2026).

Pengungkapan perkara bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga milik tersangka anggota Polri, BRIPKA KIR dan istrinya AN, dengan barang bukti sabu seberat 30,415 gram di rumah pribadi keduanya. Dari hasil pengembangan Ditresnarkoba Polda NTB, ditemukan keterlibatan AKP ML dalam jaringan tersebut.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement