Israel Setujui Rencana Klaim Wilayah Tepi Barat, Palestina: Aneksasi de Facto

Rahman Asmardika, Jurnalis
Senin 16 Februari 2026 11:12 WIB
Ilustrasi.
Share :

Kepresidenan Palestina mengutuk keputusan tersebut dalam sebuah pernyataan, menyebutnya sebagai "eskalasi serius dan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional", yang sama dengan "aneksasi de facto". Mereka menyerukan kepada komunitas internasional, terutama Amerika Serikat dan Dewan Keamanan PBB, untuk segera melakukan intervensi.

Hamas juga mengecam langkah Israel tersebut, menyebutnya sebagai upaya "untuk mencuri dan men-Yahudikan tanah di Tepi Barat yang diduduki dengan mendaftarkannya sebagai apa yang disebut 'tanah negara'".

Kelompok tersebut, yang memimpin serangan Oktober 2023 di Israel selatan dan berjuang melawan perang genosida Israel di Gaza, menyebut persetujuan itu sebagai "keputusan yang batal dan tidak sah yang dikeluarkan oleh kekuatan pendudukan yang tidak sah".

"Ini adalah upaya untuk memaksakan pemukiman dan Yahudisasi secara paksa di wilayah tersebut, yang secara terang-terangan melanggar hukum internasional dan resolusi PBB yang relevan," tambah kelompok tersebut, sebagaimana dilansir Al Jazeera.

Keputusan Israel ini merupakan langkah terbaru untuk memperdalam kendalinya atas Tepi Barat yang diduduki. Dalam beberapa bulan terakhir, Israel telah memperluas pembangunan di pemukiman ilegal, melegalkan pos-pos terdepan, dan melakukan perubahan birokrasi signifikan terhadap kebijakannya di wilayah tersebut untuk memperkuat cengkeramannya dan melemahkan Otoritas Palestina.

Langkah ini akan berlaku untuk wilayah yang dikenal sebagai Area C di Tepi Barat yang diduduki. Ini adalah salah satu dari tiga wilayah yang dibagi ketika Perjanjian Oslo ditandatangani pada tahun 1990-an. Wilayah tersebut berada di bawah kendali militer Israel sepenuhnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya