Diperkirakan lebih dari 300.000 warga Palestina tinggal di Area C, dengan lebih banyak lagi di komunitas sekitarnya yang bergantung pada lahan pertanian dan penggembalaan di sana.
Sebagian besar tanah Palestina di sana tidak terdaftar secara resmi karena proses hukum yang panjang dan rumit, termasuk persyaratan dokumen berusia puluhan tahun yang mungkin telah hilang atau hancur selama masa perang atau pendudukan. Israel kini dapat menantang kepemilikan tanah yang sebelumnya ditolak aksesnya kepada warga Palestina.
Kelompok anti-pemukiman Israel, Peace Now, mengatakan proses tersebut kemungkinan besar merupakan "perebutan lahan besar-besaran" dari Palestina.
"Langkah ini sangat dramatis dan memungkinkan negara untuk menguasai hampir seluruh Area C," kata Hagit Ofran, direktur program Settlement Watch dari Peace Now.
"Warga Palestina akan diminta untuk membuktikan kepemilikan dengan cara yang tidak akan pernah bisa mereka lakukan," kata Ofran kepada kantor berita Associated Press. "Dan dengan cara ini, Israel mungkin akan mengambil alih 83 persen Area C, yang merupakan sekitar setengah dari Tepi Barat."
Proses pendaftaran dapat dimulai paling cepat tahun ini, katanya.
Para ahli mengatakan langkah tersebut juga menempatkan pemerintah Israel dalam pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional, yang menyatakan bahwa kekuatan pendudukan tidak dapat menyita atau menduduki tanah di wilayah yang diduduki.