LPSK Turun Tangan Kawal Dugaan Perdagangan Anak di Tamansari Jakbar

Nur Khabibi, Jurnalis
Senin 16 Februari 2026 10:26 WIB
Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
Share :

JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turun tangan terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Tamansari, Jakarta Barat. Perkara tersebut diketahui melibatkan bayi hingga anak-anak.

Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo menyatakan sejak 11 Februari 2026 pihaknya telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan Polres Metro Jakarta Barat untuk memastikan pemenuhan hak-hak korban. LPSK juga telah berkomunikasi dengan pengasuh salah satu korban serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

“LPSK secara proaktif telah berkomunikasi untuk berkoordinasi dengan kepolisian guna memastikan korban memperoleh perlindungan yang komprehensif," kata Antonius, dikutip Senin (16/2/2026).

Ia menjelaskan, merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, negara melalui LPSK dan aparat penegak hukum memiliki mandat untuk memberikan perlindungan dan pemulihan kepada korban perdagangan orang.

Sejumlah korban telah diamankan dan ditempatkan di panti asuhan untuk mendapatkan pengasuhan sementara serta layanan rehabilitasi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya