Sementara itu, aparat kepolisian telah mengamankan sepuluh orang dewasa yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan anak tersebut. Proses hukum terhadap para pelaku kini tengah berjalan.
Berdasarkan catatan LPSK, peristiwa ini bermula pada 31 Oktober 2025 ketika ibu kandung salah satu korban menjemput anak dari rumah kerabat yang mengasuhnya untuk diajak bermain. Namun hingga 21 November 2025, anak tersebut tidak kembali.
Setelah ditelusuri oleh keluarga dan aparat penegak hukum, diketahui anak korban telah diperjualbelikan secara berantai kepada sejumlah pihak dengan nilai transaksi yang terus meningkat, mulai dari Rp17,5 juta hingga Rp85 juta. Korban akhirnya ditemukan di wilayah Jambi bersama tiga anak lain yang juga diduga menjadi korban perdagangan anak.
(Arief Setyadi )