Terlibat Narkoba, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Terancam Dipenjara Seumur Hidup

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Senin 16 Februari 2026 12:44 WIB
AKBP Didik Putra Kuncoro (Foto: Ist)
Share :

JAKARTA – Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, terancam pidana seumur hidup terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang membelitnya.

“Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, dan/atau pidana denda paling banyak kategori 6 senilai maksimal Rp2 miliar,” kata Kadiv Humas Polri Johnny Eddizon Isir, Senin (16/2/2026).

Selain itu, AKBP Didik juga terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak kategori 4 sebesar Rp200 juta. Dalam perkara ini, AKBP Didik disangkakan melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

“Kami tambahkan, untuk AKBP DPK saat ini akan menjalankan proses kode etik, dijadwalkan pada hari Kamis, 19 Februari 2026, akan melaksanakan sidang kode etik,” ujar Isir.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya