Sebelumnya, KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap Gus Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz pada Jumat (9/1/2026).
"Kami sampaikan update bahwa KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu saudara YCQ selaku mantan Menteri Agama dan saudara IAA selaku staf khusus Menteri Agama saat itu," kata Budi.
Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menghitung besaran kerugian negara yang timbul akibat kasus tersebut.
"BPK masih melakukan kalkulasi untuk menghitung nilai kerugian keuangan negara dari perkara ini," tuturnya.
(Awaludin)