JAKARTA - Sejumlah advokat yang tergabung dalam Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI) mengajukan citizen lawsuit terkait belum ditemukannya mantan Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi Samuel Marbun saat mengejar KKB.
Ketua tim advokat, Martin Lukas Simanjuntak menyatakan, salah satu tujuan gugatan ini untuk melanjutkan pencarian Iptu Tomi Marbun yang dinyatakan hilang sejak akhir 2024 lalu.
"Kami meminta agar setiap upaya ataupun kebijakan yang menghalangi pencarian Iptu Tomi Marbun itu bisa dihentikan sementara," kata Martin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/2/2026).
"Lalu kami juga meminta agar beberapa kebijakan sesuai dengan gugatan itu ya, dilakukan oleh pemerintah," sambungnya.
Martin menyebutkan, hari ini merupakan sidang perdana. Namun, tidak ada satu pun perwakilan para tergugat yang hadir.
Sidang pun kemudian ditunda untuk dua pekan dan akan kembali dibuka pada 5 Maret 2026. Setelah persidangan tersebut keluarga menampilkan kesenian Dayak Kayanatn. Kesenian ini dimulai dengan membakar dupa, menyebar beras kuning.
Namun di sela-sela pertunjukan, terdapat satu orang yang tiba-tiba kesurupan. Ia kemudian melakukan aksi yang tidak wajar, seperti memakan pecahan kaca hingga menggigit ayam hidup-hidup.
Sementara itu, Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto membenarkan adanya gugatan tersebut yang teregister dengan nomor perkara 94/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst dan dikualifikasikan sebagai Gugatan Warga Negara.
"Gugatan tersebut diajukan oleh sembilan orang Penggugat melalui kuasa hukumnya," kata Sunoto saat dihubungi.
(Fahmi Firdaus )