JAKARTA - Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (PT OTM), Kerry Riza Adrianto dituntut hukuman 18 tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Anak dari Pengusaha Riza Chalid tersebut diyakini bersalah karena terlibat korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
Kerry merasa tidak adil atas tuntutan 18 tahun penjara tersebut. Ia menyinggung pesan yang pernah disampaikan Presiden Prabowo Subianto pada Indonesia Economic Outlook, beberapa waktu lalu. Di mana, Prabowo berpesan agar jangan menjadikan hukum sebagai alat untuk memukul pihak tertentu.
"Sebagaimana yang pernah disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, beliau menegaskan bahwa hukum tidak boleh dijadikan alat untuk mengerjai pihak tertentu. Hukum tidak boleh digunakan untuk kepentingan apa pun selain menegakkan keadilan," kata Kerry saat membacakan pleidoinya, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (20/2/2026), dini hari.
"Beliau juga menekankan bahwa tidak boleh ada sedikitpun keraguan apabila terdapat kemungkinan seorang terdakwa tidak bersalah. Dalam kondisi demikian, kita tidak boleh tergesa-gesa menjatuhkan putusan yang bersifat final. Pernyataan tersebut bagi saya adalah pengingat bahwa inti dari hukum adalah kehati-hatian, keadilan, dan keberanian untuk melindungi yang tidak bersalah," beber Kerry.