JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna memberikan penjelasan tentang tuntutan mati terhadap anak buah kapal (ABK) penyelundup 2 ton sabu. Kasus ini sudah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Riau.
"Adanya proses penegakan hukum dalam perkara narkotika di Pengadilan Negeri Batam, memang pada 5 Februari 2026 telah dilakukan penuntutan dalam perkara narkotika sebanyak 6 tersangka, 2 WNA dan 4 WNI, masing-masing dituntut hukuman mati," ujarnya pada wartawan, Jumat (20/2/2026).
Menurutnya, proses peradilan sudah dilaksanakan sesuai dengan hukum acara yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, kehati-hatian, dan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap di pengadilan.
Para terdakwa itu telah dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum sesuai fakta hukum dan alat bukti.
"Ini merupakan sindikat internasional. Yang jadi ABK ini salah satu yang dituntut itu baru bekerja. dia ditawarkan pekerjaan pamannya sendiri, masih ada hubungan paman di kapten kapal," tuturnya.
Dia menerangkan, ada satu ABK yang mengaku baru bekerja, tapi faktanya dia mengetahui pengangkutan barang haram tersebut dan telah berangkat bekerja cukup lama. Bahkan, dia juga ikut mendapatkan uang dari pengangkutan tersebut sebesar Rp8,2 juta bersama terdakwa lainnya.
"Mereka pergi ke Thailand, sempat 10 hari di Thailand. Kemudian mereka setelah itu melakukan pekerjaan di sana, setelah itu ada bersepakat mereka pergi menggunakan kapal kemudian mereka menyadari mereka menerima barang kurang lebih 67 paket kalau di kilogram sekitar 2 ton itu jenis sabu di tengah laut," tuturnya.