Kuasa Hukum AKBP Didik Bantah Kliennya Ada Penyimpangan Seksual

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Sabtu 21 Februari 2026 11:58 WIB
AKBP Didik Putra Kuncoro (Foto: Ist)
Share :

JAKARTA - Kubu eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro membantah adanya penyimpangan seksual yang diungkap Polri saat sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Kuasa hukum Didik, Rofiq Anshari, mengklaim dalam pemeriksaan kliennya tidak pernah menerima pertanyaan terkait penyimpangan seksual. "Sejauh pemeriksaan beliau sampai dengan saat ini tidak ada pertanyaan-pertanyaan selama pemeriksaan mengenai penyimpangan seksual," kata Rofiq saat dihubungi, Sabtu (21/2/2026).

Sebelumnya, dalam sidang etik AKBP Didik yang digelar di Gedung TNCC Polri, Jakarta, pada Kamis, 19 Februari 2026, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut AKBP Didik terbukti melakukan penyimpangan seksual.

"Melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila," kata Trunoyudo dalam konferensi pers.

Meski begitu, Trunoyudo tidak mengungkap lebih jauh ihwal penyimpangan seksual yang dilakukan oleh Didik. Ia hanya memastikan hal itu tidak terkait kasus narkoba, khususnya dengan Aipda Dianita Agustina yang dititipi koper berisi narkoba.

"Dari hasil proses pemeriksaan didapat sidang komisi ada satu perbuatan (asusila), tapi tidak terkait (Aipda Dianita Agustina). Itu adalah salah satu perbuatan yang terungkap pada proses pemeriksaan maka ditetapkan terduga pelanggar salah satunya asusila," ucapnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya