Kerry Riza Dituntut 18 Tahun Bui, Kuasa Hukum: Isi Tuntutan Kembar Identik dengan Dakwaan

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Sabtu 21 Februari 2026 13:52 WIB
Kerry Riza Adrianto (Foto: Achmad Al Fiqri/Okezone)
Share :

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (PT OTM), Kerry Riza Adrianto agar dihukum 18 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp13,4 triliun atas perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).

Hamdan Zoelva selaku kuasa hukum Kerry Riza merasa heran dengan isi surat tuntutan tim jaksa. Sebab, kata Hamdan, isi surat tuntutan tidak ada yang berbeda alias kembar identik dengan dakwaan. Padahal, persidangan sudah banyak menghadirkan saksi fakta dan ahli.

“Kami mengungkapkan fakta yang sangat memprihatinkan, surat tuntutan yang berjumlah 2.596 lembar yang disusun penuntut umum, setelah kami cek, ternyata 99% dari isi tuntutan kembar identik dengan surat dakwaan atau disebut plagiarisme,” kata Hamdan, Sabtu (21/2/2026).

Atas dasar itu, tim kuasa hukum anak pengusaha Riza Chalid mengaku keberatan dengan tuntutan yang diajukan tim jaksa. Sebab, kata Hamdan, surat tuntutan tidak mendasarkan pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan selama sekira empat bulan terakhir.

“Hampir seluruh isi tuntutan memiliki tingkat kesamaan yang sangat tinggi dengan surat dakwaan. Kami sangat keberatan dengan tindakan penuntut umum yang tidak menggunakan fakta persidangan sebagai dasar tuntutan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Hamdan juga mempersoalkan saksi Irawan Prakoso yang tidak pernah dihadirkan di persidangan, namun dijadikan bukti materiil dalam surat tuntutan tim jaksa. Hamdan menyebut jaksa bersikap manipulatif.

“Ada satu hal yang kami anggap sangat prinsipil, sangat krusial, yaitu menjadikan Irawan Prakoso sebagai satu bukti dalil material yang dijadikan hal yang sangat pokok bagi jaksa dalam melihat tindak pidana yang terkait dengan OTM. Kami menyatakan bahwa jaksa dalam tuntutannya manipulatif,” tegas Hamdan.

Hamdan menjelaskan, Irawan Prakoso justru menjadi saksi dalam perkara lain, yakni perkara kasus Hanung Budya Yuktyanta selaku mantan Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina. Namun dalam perkara Kerry, JPU dengan sengaja tidak menghadirkannya.

“Yang namanya Irawan Prakoso ada di Indonesia dan menjadi saksi di kasus yang lain yang ada di sini, tapi dengan sengaja tidak diajukan sebagai saksi maupun dalam berkas dalam perkara ini,” katanya.

Sekadar informasi, Muhammad Kerry Adrianto Riza dituntut hukuman 18 tahun penjara karena dianggap terlibat korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina Niaga.

Jaksa juga menuntut Kerry membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Kerry juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp13.405.420.003.854 (Rp13,4 triliun).

Adapun hal yang memberatkan Kerry yakni karena dianggap tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya. Kerry juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Tak hanya itu, jaksa juga menganggap perbuatan Kerry telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara dalam jumlah yang besar. Sementara itu, hal yang meringankan tuntutannya adalah Kerry selama ini belum pernah dihukum.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya