Kerry Riza Dituntut 18 Tahun Bui, Kuasa Hukum: Isi Tuntutan Kembar Identik dengan Dakwaan

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Sabtu 21 Februari 2026 13:52 WIB
Kerry Riza Adrianto (Foto: Achmad Al Fiqri/Okezone)
Share :

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (PT OTM), Kerry Riza Adrianto agar dihukum 18 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp13,4 triliun atas perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).

Hamdan Zoelva selaku kuasa hukum Kerry Riza merasa heran dengan isi surat tuntutan tim jaksa. Sebab, kata Hamdan, isi surat tuntutan tidak ada yang berbeda alias kembar identik dengan dakwaan. Padahal, persidangan sudah banyak menghadirkan saksi fakta dan ahli.

“Kami mengungkapkan fakta yang sangat memprihatinkan, surat tuntutan yang berjumlah 2.596 lembar yang disusun penuntut umum, setelah kami cek, ternyata 99% dari isi tuntutan kembar identik dengan surat dakwaan atau disebut plagiarisme,” kata Hamdan, Sabtu (21/2/2026).

Atas dasar itu, tim kuasa hukum anak pengusaha Riza Chalid mengaku keberatan dengan tuntutan yang diajukan tim jaksa. Sebab, kata Hamdan, surat tuntutan tidak mendasarkan pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan selama sekira empat bulan terakhir.

“Hampir seluruh isi tuntutan memiliki tingkat kesamaan yang sangat tinggi dengan surat dakwaan. Kami sangat keberatan dengan tindakan penuntut umum yang tidak menggunakan fakta persidangan sebagai dasar tuntutan,” ungkapnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya