Jaksa juga menuntut Kerry membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Kerry juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp13.405.420.003.854 (Rp13,4 triliun).
Adapun hal yang memberatkan Kerry yakni karena dianggap tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya. Kerry juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Tak hanya itu, jaksa juga menganggap perbuatan Kerry telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara dalam jumlah yang besar. Sementara itu, hal yang meringankan tuntutannya adalah Kerry selama ini belum pernah dihukum.
(Arief Setyadi )