Kerry Riza Dituntut 18 Tahun Bui, Kuasa Hukum: Isi Tuntutan Kembar Identik dengan Dakwaan

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Sabtu 21 Februari 2026 13:52 WIB
Kerry Riza Adrianto (Foto: Achmad Al Fiqri/Okezone)
Share :

Lebih lanjut, Hamdan juga mempersoalkan saksi Irawan Prakoso yang tidak pernah dihadirkan di persidangan, namun dijadikan bukti materiil dalam surat tuntutan tim jaksa. Hamdan menyebut jaksa bersikap manipulatif.

“Ada satu hal yang kami anggap sangat prinsipil, sangat krusial, yaitu menjadikan Irawan Prakoso sebagai satu bukti dalil material yang dijadikan hal yang sangat pokok bagi jaksa dalam melihat tindak pidana yang terkait dengan OTM. Kami menyatakan bahwa jaksa dalam tuntutannya manipulatif,” tegas Hamdan.

Hamdan menjelaskan, Irawan Prakoso justru menjadi saksi dalam perkara lain, yakni perkara kasus Hanung Budya Yuktyanta selaku mantan Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina. Namun dalam perkara Kerry, JPU dengan sengaja tidak menghadirkannya.

“Yang namanya Irawan Prakoso ada di Indonesia dan menjadi saksi di kasus yang lain yang ada di sini, tapi dengan sengaja tidak diajukan sebagai saksi maupun dalam berkas dalam perkara ini,” katanya.

Sekadar informasi, Muhammad Kerry Adrianto Riza dituntut hukuman 18 tahun penjara karena dianggap terlibat korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina Niaga.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya