Komnas HAM Bakal Punya Penyidik Sendiri, Pigai: Akan seperti KPK!

Nur Khabibi, Jurnalis
Minggu 22 Februari 2026 06:25 WIB
Menteri HAM Natalius Pigai (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai menyatakan, Komnas HAM akan memiliki unit penyidik. Hal itu menjadi salah satu pembahasan dalam pertemuannya dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin, pada Jumat 20 Februari 2026.

"Jadi kemungkinan setelah ada undang-undang yang baru ini, yang juga disetujui oleh Jaksa Agung, maka ke depan nanti akan ada penyidik di Komnas HAM," kata Pigai, Sabtu 21 Februari 2026.

"Jadi, Komnas HAM akan memiliki unit penyidikan dan juga penyidik di Komnas HAM. Dengan demikian, taringnya juga naik, wewenangnya bertambah," sambungnya.

Dengan hal ini, Pigai menyatakan Komnas HAM akan bekerja layaknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Komnas HAM itu akan berlaku seperti KPK. Jadi tidak usah banyak tanya. Sederhana saja, copy paste saja seperti KPK," ujarnya.

 

Pigai pun memastikan nantinya kementerian yang ia pimpin tidak akan tumpang tindih dengan Komnas HAM. Sebab, dua instansi itu memiliki tugas yang berbeda.

"Komnas HAM kan mengawasi pemerintah, kami semua termasuk Kementerian HAM juga. Kami kan pembangunan HAM, dia pengawas HAM. Jangan sampai salah ya, kami yang bangun, lembaga Komnas HAM yang awasi," ucapnya.

Sebelumnya, Pigai bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (20/2/2026). Sejumlah hal dibahas, salah satunya revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM).

Pigai mengatakan poin krusial dalam revisi ini adalah pemberian kewenangan penyidikan kepada Komnas HAM, khususnya untuk kasus pelanggaran HAM berat.

"Mereka menyampaikan bahwa apa yang sedang digagas oleh kami, yaitu revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia, dan dari Bapak Jaksa Agung serta pihak Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa Komnas HAM boleh membentuk unit penyidikan. Penyidikan khususnya pelanggaran hak asasi manusia berat," ujar Pigai.

Menurut Pigai, poin tersebut bakal dimasukkan ke dalam draf revisi. Dia menilai langkah ini sebagai kemajuan besar bagi Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

"Memang tidak banyak negara di dunia ini yang punya unit penyidikan. India ada, beberapa negara ada memang. Indonesia sekarang kita akan adakan di dalam undang-undang," ujar Pigai.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya