“Kurikulum SMA Unggul Garuda baru mengacu pada standar nasional pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menggunakan kurikulum pengayaan [yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi],” disebutkan pada Pasal 10 ayat (1).
SMA Unggul Garuda baru terbuka bagi calon peserta didik yang berasal dari seluruh Indonesia, yang penerimaannya mempertimbangkan aspek kemampuan akademis, latar belakang ekonomi, asal geografis, dan daya tampung sekolah.
“Seleksi penerimaan peserta didik baru SMA Unggul Garuda baru sebagaimana dimaksud meliputi jalur beasiswa dan jalur reguler,” bunyi Pasal 16.