RUU Perampasan Aset Digodok DPR, KPK: Setiap Rupiah yang Dirampas Koruptor Dapat Dikembalikan!

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Minggu 22 Februari 2026 17:28 WIB
RUU Perampasan Aset Digodok DPR, KPK: Setiap Rupiah yang Dirampas Koruptor Dapat Dikembalikan!
Share :

Sekadar diketahui, Komisi III DPR saat ini mulai membahas tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Dimulainya pembahasan itu ditandai dengan laporan penyusunan NA dan RUU tersebut dari Badan Keahlian DPR RI.

Wakil Ketua Komisi III DPR Sari Yuliati menyampaikan pembentukan RUU Perampasan Aset tersebut bertujuan memaksimalkan penegakan hukum terhadap berbagai tindak pidana. Sehingga, pembentukannya diharapkan bisa memperkuat upaya pemberantasan kejahatan, khususnya yang bermotif keuntungan finansial.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya