JAKARTA – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia mengecam keras pernyataan Duta Besar Amerika Serikat (AS) untuk Israel, Mike Huckabee, terkait klaim bahwa Israel berhak atas sebagian wilayah Timur Tengah.
"Menegaskan kecaman keras dan keprihatinan mendalam atas pernyataan Duta Besar Amerika Serikat untuk Israel, yang mengindikasikan bahwa dapat diterima bagi Israel untuk mengendalikan wilayah-wilayah milik negara-negara Arab, termasuk Tepi Barat yang diduduki," tulis akun X @Kemlu_RI, dikutip Minggu (22/2/2026).
Pernyataan tersebut juga dikecam oleh kementerian luar negeri sejumlah negara, yakni Arab Mesir, Kerajaan Hashemite Yordania, Uni Emirat Arab, Republik Indonesia, Republik Islam Pakistan, Republik Türkiye, Kerajaan Arab Saudi, Negara Qatar, Negara Kuwait, Kesultanan Oman, Kerajaan Bahrain, Republik Lebanon, Republik Arab Suriah, dan Negara Palestina, serta Sekretariat Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), Liga Arab (LAS), dan Dewan Kerja Sama Teluk (GCC).
Mereka menegaskan, penolakan tegas terhadap pernyataan yang dinilai berbahaya dan provokatif tersebut karena dianggap sebagai pelanggaran nyata terhadap prinsip-prinsip hukum internasional dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), serta menimbulkan ancaman serius terhadap keamanan dan stabilitas kawasan.
Kementerian-kementerian tersebut juga menekankan bahwa pernyataan itu bertentangan dengan visi Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, serta Rencana Komprehensif untuk Mengakhiri Konflik Gaza yang didasarkan pada upaya meredam eskalasi dan menciptakan jalan politik menuju penyelesaian menyeluruh. Rencana tersebut bertujuan menjamin rakyat Palestina memiliki negara merdeka.
“Mereka menegaskan bahwa rencana tersebut berlandaskan promosi toleransi dan hidup berdampingan secara damai, dan bahwa pernyataan yang berupaya melegitimasi penguasaan atas tanah pihak lain justru merusak tujuan tersebut, memicu ketegangan, dan merupakan bentuk hasutan alih-alih mendorong perdamaian,” lanjut pernyataan itu.
Kementerian-kementerian tersebut menegaskan, bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas Wilayah Palestina yang diduduki maupun wilayah Arab lain yang diduduki. Mereka juga menyatakan penolakan tegas terhadap setiap upaya mencaplok Tepi Barat atau memisahkannya dari Jalur Gaza.
Selain itu, mereka menentang keras perluasan aktivitas permukiman di wilayah Palestina yang diduduki serta menolak segala bentuk ancaman terhadap kedaulatan negara-negara Arab.
Para menteri luar negeri itu memperingatkan bahwa kelanjutan kebijakan ekspansionis Israel dan langkah-langkah yang melanggar hukum hanya akan memperburuk kekerasan serta konflik di kawasan dan merusak peluang perdamaian. Oleh karena itu, mereka menyerukan penghentian pernyataan-pernyataan provokatif semacam itu.
“Kementerian-kementerian tersebut menegaskan komitmen teguh negara-negara mereka terhadap hak rakyat Palestina yang tidak dapat dicabut untuk menentukan nasib sendiri dan mendirikan negara merdeka berdasarkan perbatasan 4 Juni 1967, serta mengakhiri pendudukan atas seluruh wilayah Arab,” pungkasnya.
(Awaludin)